Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gunakan 3D Scanner Ungkap Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan
Advertisement . Scroll to see content

Orang Misterius Lempari KA Argo Muria, Kaca Jendela Pecah

Selasa, 14 Mei 2024 | 07:08 WIB
  • author Taufik Budi
Orang Misterius Lempari KA Argo Muria, Kaca Jendela Pecah
Orang Misterius Lempari KA Argo Muria, Kaca Jendela Pecah (Ilustrasi/Ist)

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat (1). Tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat (2), dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut