Selain itu, pelatihan penggunaan alat pemadam api di SPBU juga perlu dilakukan secara periodik. Pihak pengelola SPBU perlu meningkatkan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap SOP pelayanan konsumen saat beroperasi.
Analyst Marketing Channel & HSE Project Jawa Bagian Tengah, Rifandi, menambahkan bahwa penyampaian SOP harus dilakukan secara berulang terutama saat akan memulai operasional.
“Safety man yang bertugas di SPBU wajib melakukan peringatan terkait bahaya dan konsekuensi saat pengisian BBM sehingga operator bisa mengingatkan konsumen untuk mematuhi SOP yang berlaku,” kata Rifandi.
Dalam kesempatan terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menambahkan bahwa kondisi berbahaya juga dapat terjadi apabila ada modifikasi dan kondisi kendaraan yang berpotensi memicu timbulnya api, seperti modifikasi tangki BBM dan sistem kelistrikan yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
“Menjaga keselamatan di SPBU merupakan tanggung jawab bersama antara pihak SPBU dan konsumen,” tutupnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto