SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Dalam kegiatan Safety Stand Down (SSD) yang diselenggarakan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) pada Kamis (5/6/2024), salah satu poin penting yang dibahas adalah kewajiban mematikan mesin kendaraan saat mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Analyst Marketing Channel & HSE Project Jawa Bagian Tengah, Rifandi, menjelaskan bahwa tidak mematikan mesin saat pengisian BBM merupakan salah satu potensi munculnya api.
"Mesin kendaraan, baik berbahan bakar gasoline atau gasoil, merupakan sumber panas yang menjadi komponen pelengkap segi tiga api yang menyebabkan terjadinya kebakaran sehingga mematikan mesin kendaraan baik mobil dan sepeda motor adalah wajib," kata Rifandi.
Ia menekankan pentingnya penyampaian SOP secara berulang, terutama saat akan memulai operasional. “Safety man yang bertugas di SPBU wajib melakukan peringatan terkait bahaya dan konsekuensi saat pengisian BBM sehingga operator bisa mengingatkan konsumen untuk mematuhi SOP yang berlaku,” tambahnya.
Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa, juga menegaskan bahwa sarana dan prasarana serta alat pemadam api di SPBU wajib dilakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh tim SPBU baik pengawas maupun operator untuk bisa selalu sigap dalam menanggulangi potensi kebakaran serta bahu-membahu apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto