BANDUNG, iNewsJoglosemar.id - Polisi menangkap selebgram berinisial RV alias Oce (25) di Kota Bandung karena diduga mempromosikan situs judi online. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman menjelaskan, penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Bandung pada Jumat (5/7/2024) pukul 15.00 WIB.
"Dari hasil penelusuran, ditemukan akun Instagram milik Oce dengan username @rosselineevn yang mempromosikan situs judi online di bio akun media sosialnya," kata Abdul Rahman.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Oce saat berada di Jalan Merdeka 18-20, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Oce yang berstatus mahasiswa ini tinggal di Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max 64 Gb, tangkapan layar bukti transfer dana, satu bundel tangkapan layar bukti promosi akun judi online di Instagram dengan akun @rosselineevn milik tersangka, dan satu bundel mutasi rekening koran bank.
"Tersangka Oce mendapatkan imbalan Rp6,5 juta dari mempromosikan situs judi online," ungkap Abdul Rahman.
Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto