get app
inews
Aa Read Next : Kabareskrim Polri Semprot Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Kalau Enggak Tahu Jangan Ngomong

Selebgram Cantik Promosi Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 | 21:22 WIB
header img
Selebgram Cantik Promosi Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsJoglosemar.id - Selebgram cantik A dan rekan-rekannya, AL, FH, dan SR, yang ditangkap karena mempromosikan judi online, kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU ITE," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Penetapan pasal-pasal ini bukan tanpa alasan. Polisi menemukan bahwa para tersangka telah melakukan promosi judi online secara sistematis dan terorganisir, yang berdampak pada banyak orang.

Mereka menggunakan media sosial dan platform streaming untuk menarik perhatian penonton dan mengajak mereka untuk bermain judi online. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut