Istri SYL, Ayunsri Harahap, kemungkinan kecil bisa hadir langsung di ruang sidang karena sedang sakit dan masih berada di Makassar. "Mungkin anak-anaknya yang akan hadir nanti," ujar Djamaluddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL dengan hukuman penjara 12 tahun. SYL dianggap terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan pada Jumat (28/6/2024).
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tambah Jaksa.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto