ROTE NDAO, iNewsJoglosemar.id - Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menegaskan pentingnya upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai proses terakhir dalam memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melanggar peraturan kode etik profesi.
Upacara PTDH ini dilakukan terhadap Bripka SF, yang terbukti melanggar kode etik Polri dengan menghamili istri orang.
"Upacara PTDH adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar kode etik profesi kepolisian. Hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota," kata Mardiono, Rabu (10/7/2024).
Kapolres Mardiono menekankan pentingnya semua anggota Polri untuk mengendalikan diri dan memahami tugas mereka sebagai aparat penegak hukum. Dia berharap semua personel, termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi lainnya, saling mengingatkan dan mengawasi agar pelanggaran fatal seperti ini tidak terulang lagi.
Kasus Bripka SF menjadi contoh konkret bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Hal ini diharapkan dapat mendorong setiap anggota Polri untuk selalu menjaga perilaku dan menjalankan tugas dengan profesional.
Selain itu, Mardiono mengingatkan bahwa tindakan disipliner seperti ini diperlukan untuk menjaga integritas institusi Polri. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga dengan tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar kode etik.
Upacara PTDH yang dilakukan secara in absentia ini juga menunjukkan bahwa Polri tetap konsisten dalam menegakkan aturan meskipun pelaku tidak hadir. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Mardiono menekankan pentingnya introspeksi bagi setiap anggota Polri agar selalu menjaga perilaku dan menjalankan tugas dengan baik. "Kalau tidak bisa melakukan hal yang berprestasi, jangan buat pelanggaran," ucapnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto