Karena tidak tahan dengan tuduhan tersebut, Mawar akhirnya bercerita kepada kakak iparnya mengenai peristiwa yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Korban sering dikirim pesan oleh pelaku, kalau dia suka berpelukan dengan laki-laki di sekolah. Karena tak tahan dituduh, korban akhirnya bercerita kepada kakak iparnya bahwa telah dicabuli pelaku," tutur Sutrisno.
Pelaku kini disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto