get app
inews
Aa Read Next : Zurich Lanjutkan Program Kewirausahaan, Sasar Lebih dari 3.700 Siswa di 14 Kota

Perselingkuhan Istri dan Oknum ASN Melahirkan Bayi

Senin, 29 Juli 2024 | 06:06 WIB
header img
Perselingkuhan Istri dan Oknum ASN Melahirkan Bayi (Ilustrasi/Ist)

FLORES, iNewsJoglosemar.id - Perselingkuhan antara JA, istri Zam Indra, dan oknum ASN berinisial A tidak hanya menghancurkan rumah tangga mereka, tetapi juga membuahkan seorang bayi. Bayi tersebut lahir pada Mei 2024, memperkuat dugaan perselingkuhan yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Kehadiran bayi ini menjadi bukti nyata dari hubungan terlarang antara JA dan A.

Zam Indra mengungkapkan bahwa sejak awal perselingkuhan, hubungan mereka menjadi semakin tidak harmonis. JA mulai sering bertengkar dengan Zam dan memilih untuk tinggal terpisah.

Meskipun Zam berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya, kenyataan bahwa istrinya berselingkuh membuatnya merasa tidak berdaya. Perselingkuhan tersebut menyebabkan ketegangan yang semakin memuncak dalam rumah tangga mereka.

Setelah menemukan catatan diari yang mengungkap perselingkuhan JA dengan A, Zam segera mengonfrontasi istrinya dan meminta penjelasan. JA akhirnya mengakui bahwa ia memiliki hubungan dengan A.

Meskipun Zam merasa sangat terluka, ia berusaha untuk tetap tenang dan mencari solusi terbaik untuk keluarganya. Namun, upaya mempertahankan rumah tangga tidak berhasil, dan Zam memutuskan untuk menggugat cerai.

Setelah resmi bercerai, JA langsung menemui A di Jakarta dan melangsungkan pernikahan siri. Hubungan mereka yang semakin intim ini akhirnya membuahkan seorang bayi laki-laki yang lahir pada Mei 2024. Kehadiran bayi ini semakin memperkuat dugaan perselingkuhan antara JA dan A.

Zam telah melaporkan kasus ini kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, berharap agar oknum ASN A mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pihak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Pj Sekda, Gonsa Tombor, menyatakan bahwa mereka sedang meminta klarifikasi dari oknum ASN tersebut. Proses hukum dan etika akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Gonsa Tombor menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi yang tegas.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut