SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menertibkan tujuh rumah perusahaan di wilayah Gergaji, Semarang Selatan. Penertiban ini dilakukan setelah penghuni rumah-rumah tersebut menolak untuk melakukan kontrak sewa dengan PT KAI. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga dan menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak berhak.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa rumah-rumah tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang sah menurut hukum. Rumah-rumah ini sebelumnya ditempati oleh pensiunan pegawai PJKA dan setelah pensiunan meninggal dunia, rumah-rumah tersebut terus dihuni oleh keluarga mereka tanpa perjanjian sewa yang sah.
KAI telah beberapa kali melakukan upaya persuasif untuk mengajak penghuni rumah melakukan kontrak sewa. Surat peringatan pertama diberikan pada 8 Juli 2024, disusul oleh surat peringatan kedua pada 15 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 22 Juli 2024. Namun, tidak ada tanggapan positif dari pihak penghuni.
Ketujuh rumah yang ditertibkan terletak di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, dan Jalan Gundih dengan total luas tanah 3.611 meter persegi dan luas bangunan 824 meter persegi. Rumah-rumah ini terus ditempati tanpa adanya perjanjian kontrak yang sah dengan PT KAI.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto