get app
inews
Aa Read Next : Zurich Lanjutkan Program Kewirausahaan, Sasar Lebih dari 3.700 Siswa di 14 Kota

Denda Rp15Juta bagi Warga yang Melanggar di Jalur Rel Kereta Api

Senin, 12 Agustus 2024 | 16:52 WIB
header img
Denda Rp15Juta bagi Warga yang Melanggar di Jalur Rel Kereta Api (Ist)

Selain itu, membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya dan dilarang oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat fatal dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api serta warga sekitar.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun yang melanggar aturan di jalur rel kereta api. KAI akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api terjaga.

Franoto menyampaikan bahwa penegakan hukum ini bukan hanya untuk melindungi perjalanan kereta api, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan yang bisa terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran aturan di jalur rel.

KAI berharap dengan adanya ancaman hukuman ini, masyarakat akan lebih disiplin dalam mematuhi aturan yang ada. Keselamatan bersama adalah tanggung jawab semua pihak, dan KAI akan terus berupaya memastikan bahwa jalur rel kereta api aman dari aktivitas yang bisa membahayakan.

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut