Akibat penusukan tersebut, S mengalami luka serius di leher dan punggung, dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, CRD juga mengalami luka di tangan kirinya akibat pisau yang digunakannya dalam penusukan tersebut.
Setelah kejadian, CRD diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Prigen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih detail motif dan kronologi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aiptu M Nidhom, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif penusukan tersebut diduga karena CRD merasa jengkel dan tertekan setelah dipaksa melayani korban kembali tanpa imbalan apa pun.
Tekanan dalam hubungan tersebut membuat CRD bertindak di luar kendali. Saat ini, CRD ditahan di Mapolsek Prigen dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang dapat berujung pada ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto