SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Keluarga Darso (43), warga Gilisari Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi, menerima tawaran uang damai sebesar Rp25 juta. Meskipun demikian, keluarga korban tetap melanjutkan proses hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian ke Polda Jawa Tengah.
Poniyem (42), istri korban, menceritakan bahwa setelah kejadian tragis yang menimpa suaminya pada 21 September 2024, beberapa pihak mendatangi keluarga untuk menawarkan penyelesaian secara damai.
"Mereka memberikan uang sebesar Rp25 juta," ujar Poniyem. Namun, meski ada tawaran uang damai, keluarga tetap memilih untuk melapor ke Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan bahwa meskipun ada usaha damai, pihak keluarga merasa bahwa proses hukum harus tetap berjalan. Mereka melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) dan ayat (3). Antoni menambahkan bahwa laporan tersebut disertai bukti-bukti yang kuat, termasuk hasil rontgen dan kesaksian.
Polda Jawa Tengah, menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, sudah menerima laporan tersebut dan proses penyelidikan sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. "Laporan sudah diterima dan penyelidikan sedang berlangsung," ungkap Artanto.
Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, meskipun ada pihak yang berusaha mengajak mereka untuk berdamai dengan uang. Antoni Yudha menegaskan bahwa mereka ingin keadilan ditegakkan dan pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : Enih Nurhaeni