get app
inews
Aa Text
Read Next : KA Tawang Jaya Premium Semarang-Jakarta Pangkas Waktu 70 Menit dengan Gapeka 2025

Bidan Suriyah Jadi Korban Insiden KA Kertajaya di Semarang

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:37 WIB
header img
Bidan Suriyah Jadi Korban Insiden KA Kertajaya di Semarang (Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.IDKereta Api (KA) Kertajaya (219A) relasi Surabaya–Jakarta mengalami insiden tertemper sepeda motor di perlintasan sebidang tidak terjaga pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 04.30 WIB. Kejadian ini terjadi di petak jalan antara Stasiun Mangkang dan Stasiun Kaliwungu, tepatnya di Km 13+0, Kota Semarang. 

Korban dalam insiden ini adalah Suriyah (40), seorang bidan yang merupakan warga Mangkang Wetan, Kota Semarang. 

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa masinis KA Kertajaya telah membunyikan suling lokomotif (semboyan 35) secara berulang sebelum melewati perlintasan sebidang tersebut. Namun, insiden tetap tidak terhindarkan. 

“Dari kejadian ini, tidak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta. Namun, KA Kertajaya mengalami keterlambatan sekitar 10 menit akibat harus berhenti dan menjalani pemeriksaan di Stasiun Kaliwungu setelah kejadian,” ujar Franoto. 

Kronologi

Berdasarkan informas, insiden terjadi pada pukul 04.30 WIB ketika KA Kertajaya dengan lokomotif CC 2061349 tertemper sepeda motor. Motor korban terpental ke jalur hulu. 

Tindak lanjut yang dilakukan: 

- Koordinasi dengan PPKA Stasiun Mangkang, Stasiun Kaliwungu, dan dinas terkait. 

- Pukul 04.34 WIB, KA Kertajaya tiba di Stasiun Kaliwungu untuk pemeriksaan sarana dan penyerahan berita kejadian (BTK PTGOK). 

- Pukul 04.43 WIB, pemeriksaan rangkaian dinyatakan baik tanpa kerusakan. 

- Pukul 04.44 WIB, KA Kertajaya kembali melanjutkan perjalanan dengan keterlambatan 10 menit. 

- Program pemeriksaan ulang dilakukan di Stasiun Tawang. 

- PPKP memerintahkan agar semboyan 35 lebih sering dibunyikan di lokasi kejadian untuk mencegah kejadian serupa. 

Lebih Waspada 

Franoto kembali mengingatkan masyarakat bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melewati perlintasan sebidang. 

"KAI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga. Sebelum melintas, pastikan untuk melihat ke kiri dan kanan serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas," tegasnya. 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut