SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengonfirmasi bahwa dua anggota Polrestabes Semarang yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pelajar telah ditahan di penempatan khusus (patsus).
“Betul, kejadian tersebut melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang dan satu warga sipil sebagai pelaku. Saat ini, kedua anggota tersebut sedang diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” ujar Syahduddi, Sabtu (1/2/2025).
Syahduddi menegaskan bahwa kedua anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik Profesi Kepolisian. “Mereka telah ditempatkan di penahanan khusus selama 21 hari ke depan,” tambahnya.
Selain sanksi etik, dugaan tindak pidana pemerasan juga akan diproses secara hukum oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP.
“Sebagai Kapolrestabes Semarang, saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Jika terbukti bersalah, pasti akan kami tindak tegas dan tuntas,” tegas Syahduddi.
Diketahui, dua polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Aiptu K (47), anggota SPKT Polrestabes Semarang, dan Aipda RL (38), anggota Samapta Tembalang. Selain mereka, seorang warga sipil berinisial S (45) yang berdomisili di Tembalang juga diduga terlibat.
Insiden pemerasan ini terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 21.00 WIB. Korbannya adalah dua pelajar, MRW (18) dan MMX (17), yang sempat hampir menjadi sasaran amukan warga akibat kemarahan terhadap para pelaku.
Saat ini, Propam Polrestabes Semarang masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi guna mempercepat proses penyelidikan. Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Editor : Enih Nurhaeni