Upah Minimum Belum Jelas, Buruh Jateng Desak Kepastian Regulasi
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Ketidakpastian regulasi penetapan upah minimum masih menjadi kegelisahan utama buruh di Jawa Tengah. Isu tersebut mengemuka dalam Kongres I Federasi Serikat Buruh Seluruh Masyarakat (F-SB Semar) yang digelar di Hotel Siliwangi, Kota Semarang, Sabtu (13/12/2025).
Kongres yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB itu diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai serikat buruh di Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi sekaligus ruang aspirasi buruh di tengah belum terbitnya aturan pemerintah terkait upah minimum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, yang hadir dalam kongres tersebut, mengakui hingga saat ini regulasi upah minimum memang belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini membuat pemerintah daerah belum bisa melangkah lebih jauh dalam proses penetapan upah.
“Kalau bicara upah minimum, regulasinya sampai sekarang memang belum terbit dan itu menjadi ranah pemerintah pusat. Kami di daerah masih menunggu,” ujar Ahmad Aziz.
Ia menegaskan, Pemprov Jawa Tengah terus mengakomodasi seluruh masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, pengusaha, hingga Dewan Pengupahan Provinsi. Bahkan, perwakilan Dewan Pengupahan Jateng telah melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami selalu memonitor setiap hari. Begitu regulasi turun, kami akan segera melakukan rapat-rapat Dewan Pengupahan untuk membahas dan merumuskan rekomendasi upah minimum,” jelasnya.
Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan aturan tersebut akan diterbitkan. Ahmad Aziz menyebut, pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, baik berupa peraturan, petunjuk teknis, maupun surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota.
Editor : Enih Nurhaeni