get app
inews
Aa Text
Read Next : UNDIP Perkuat Riset dan Teknologi Lewat Kemitraan Industri Perikanan

Wacana Pengetatan Usia Akses Media Sosial di Indonesia, Perlu atau Tidak?

Minggu, 02 Februari 2025 | 06:13 WIB
header img
Wacana Pengetatan Usia Akses Media Sosial di Indonesia, Perlu atau Tidak? (PIxabay)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Wacana libur panjang bagi siswa selama bulan Ramadan sempat mencuat setelah diusulkan oleh Kementerian Agama. Meski akhirnya kebijakan yang diterapkan hanya memberikan libur di awal dan akhir Ramadan, hal ini memicu kekhawatiran orangtua terhadap potensi meningkatnya penggunaan gawai dan media sosial di kalangan anak-anak.

Sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak buruk pada kesehatan mental anak dan remaja. Mulai dari risiko kecanduan, terpapar konten negatif seperti pornografi dan hoaks, hingga meningkatnya perasaan tidak percaya diri akibat standar kecantikan yang tidak realistis yang dipopulerkan oleh media sosial.

“Banyak orangtua belum menyadari bahaya yang mengintai anak saat bermain gawai tanpa pengawasan. Anak-anak dan remaja masih dalam tahap perkembangan, sehingga mereka belum memiliki kemampuan mengambil keputusan secara matang,” ujar Nuriyatul Lailiyah, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro.

Regulasi Usia Akses Media Sosial

Saat ini, kebijakan usia minimal untuk mengakses media sosial bervariasi di setiap negara. Platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok menetapkan usia minimal pengguna adalah 13 tahun. Namun, beberapa negara menerapkan regulasi lebih ketat. Inggris, Korea Selatan, dan Uni Eropa menetapkan usia minimal 16 tahun, sementara Australia baru-baru ini mengadopsi kebijakan serupa.

Beberapa negara juga mengharuskan persetujuan orangtua bagi anak-anak di bawah usia tertentu. Jerman menerapkan aturan ini bagi pengguna berusia 13-16 tahun, Italia untuk anak di bawah 14 tahun, dan India hingga usia 18 tahun. China bahkan memberlakukan batasan ketat dengan hanya memperbolehkan anak berusia 8-15 tahun mengakses internet selama satu jam sehari dan melarang anak-anak berselancar di internet antara pukul 22.00 hingga 06.00.

Di Indonesia, wacana pengetatan aturan akses media sosial juga mulai mengemuka. Menteri Komunikasi dan Digital sempat menyatakan akan memperketat batasan usia pengguna media sosial, mengikuti langkah Australia.

Literasi Digital

Selain regulasi usia, pemerintah juga didorong untuk memperkuat literasi digital di masyarakat. Nuriyatul Lailiyah menekankan perlunya kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dunia digital bagi anak-anak.

“Kita perlu mempercepat upaya literasi digital, tidak hanya di sekolah tetapi juga di lingkungan keluarga. Orangtua dan pendidik harus mendapatkan pemahaman yang cukup agar dapat mendampingi anak-anak mereka dalam menggunakan media sosial secara bijak,” jelasnya.

Dengan urgensi yang semakin meningkat, harapan besar disematkan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut