get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKIING NEWS: Bupati Semarang Batalkan Kenaikan Pajak 2025

PBB Batal Naik! Bupati Semarang: Yang Turun Tetap Turun

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 06:49 WIB
header img
PBB Batal Naik! Bupati Semarang: Yang Turun Tetap Turun. Foto: Taufik Budi

 

SEMARANG, iNewsJiglosemar.id – Bupati Semarang Ngesti Nugraha secara resmi membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang semula berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.

Keputusan ini diumumkan setelah adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diteken Mendagri Tito Karnavian.

Ngesti menjelaskan, pembatalan ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Indonesia yang digelar pada 14 Agustus 2025. “Dari Mendagri ada surat edaran terkait masalah pajak dan retribusi,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Menindaklanjuti surat tersebut, Pemkab Semarang mengadakan rapat lanjutan di tingkat daerah. Hasilnya, kenaikan NJOP yang semula direncanakan untuk 2025 diputuskan untuk dibatalkan.

Menurut Ngesti, pembatalan kenaikan berlaku penuh mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. “Yang naik nanti turun sama dengan tahun 2024, sedangkan yang turun tetap turun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa sektor yang memang mengalami penurunan NJOP sejak 2024. Kawasan tanaman pangan dan peternakan menjadi contoh wilayah yang mengalami penurunan nilai pajak.

Untuk sektor lainnya, Ngesti memastikan tidak ada permasalahan yang berarti. Kebijakan ini diambil agar beban pajak masyarakat tidak bertambah.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut