Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jateng Pernah Diusulkan, tapi Ditolak!
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Wacana pembayaran pajak kendaraan tanpa menggunakan KTP pemilik pertama bukan hal baru di Jawa Tengah, karena sudah pernah diusulkan sejak beberapa tahun lalu namun hingga kini belum juga terealisasi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, yang menilai kebijakan ini masih terhambat oleh koordinasi lintas instansi.
Siti Farida menjelaskan bahwa usulan tersebut sudah pernah disampaikan sekitar tiga hingga empat tahun lalu sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik, khususnya di sektor pajak kendaraan. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan karena masih adanya keberatan dari sejumlah pihak terkait, terutama dari sisi regulasi dan penegakan hukum.
“Seingat kami mungkin tiga atau empat tahun lalu sudah kami sampaikan, tidak (hanya) terkait masalah KTP, tapi bagaimana agar SOP pelayanan tidak menyulitkan masyarakat,” ujar Siti Farida, kepada awak media di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut memang belum disampaikan secara formal, namun sudah menjadi bahan diskusi lintas stakeholder.
Menurutnya, kendala utama terletak pada belum adanya kesepahaman antara pihak pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Padahal, menurut Ombudsman, persoalan KTP ini sudah lama menjadi titik lemah dalam pelayanan pajak kendaraan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Masih ada stakeholder yang keberatan, sehingga tidak mungkin menghilangkan syarat KTP begitu saja,” tegasnya. Ia menyebutkan bahwa tanpa adanya kesepakatan bersama, kebijakan ini sulit untuk diwujudkan meskipun urgensinya semakin tinggi.
Ombudsman menilai, solusi atas persoalan ini harus melibatkan kepala daerah dan aparat kepolisian untuk duduk bersama merumuskan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat. Tanpa langkah konkret tersebut, potensi keluhan publik akan terus berulang setiap tahunnya.
“Harus duduk bersama antara pemerintah provinsi, kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan SOP yang tidak menyulitkan masyarakat,” lanjut Siti Farida. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pelayanan ini.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti bahwa rendahnya sosialisasi kebijakan turut memperparah kondisi di lapangan. Banyak masyarakat yang tidak memahami mekanisme pajak terbaru, termasuk kebijakan opsen yang dinilai belum tersampaikan secara optimal.
Dari hasil pemantauan langsung di sejumlah Samsat, Ombudsman menemukan bahwa masyarakat tetap membayar pajak seperti biasa tanpa memahami perubahan kebijakan yang ada. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Siti Farida menegaskan bahwa jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka akan terus menjadi sumber ketidakpuasan publik terhadap layanan pemerintah. Ia berharap ke depan ada langkah konkret agar pelayanan pajak kendaraan bisa lebih sederhana, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
Editor : Enih Nurhaeni