get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarif dan Waktu Tempuh Tol Demak-Semarang, Panduan Lengkap Rute dan Tips Perjalanan

Biaya Haji 2025 Resmi Diumumkan, Berikut Daftar Bipih dan Kriteria Jemaah 

Kamis, 13 Februari 2025 | 23:08 WIB
header img
Biaya Haji 2025 Resmi Diumumkan, Berikut Daftar Bipih dan Kriteria Jemaah (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditandatangani pada 12 Februari 2025. 

Dirjen PHU, Hilman Latief, mengatakan bahwa jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata mereka juga mendapatkan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan, sehingga dalam proses pelunasan nanti, mereka hanya perlu membayar selisihnya. 

Besaran Bipih per Embarkasi 

Berikut adalah besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler: 

- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333 

- Embarkasi Medan: Rp47.976.531 

- Embarkasi Batam: Rp54.331.751 

- Embarkasi Padang: Rp51.781.751 

- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751 

- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751 

- Embarkasi Solo: Rp55.478.501 

- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751 

- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421 

- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751 

- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921 

- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801 

- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751 

Bipih ini digunakan untuk: 

- Biaya penerbangan haji 

- Sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah 

- Biaya hidup (living cost) 

Prioritas Jemaah Berhak Lunas 

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M sudah dirilis dan disosialisasikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. 

Kriteria jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini adalah: 

- Berstatus aktif 

- Berusia paling rendah 18 tahun 

- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak terakhir kali (kecuali untuk pembimbing KBIHU bersertifikat) 

Selain itu, prioritas diberikan kepada jemaah haji lanjut usia berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum 3 Mei 2020. 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut