get app
inews
Aa Text
Read Next : Nada Risa, Gadis SMA yang Ingin Jadi TNI Lewat Jalur Voli

DPR Sahkan RUU TNI, Usia Pensiun Panglima hingga 65 Tahun

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:55 WIB
header img
DPR Sahkan RUU TNI, Usia Pensiun Panglima hingga 65 Tahun (Okezone)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk ketentuan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI.  

Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah aturan usia pensiun yang kini dibagi ke dalam tiga klaster berdasarkan jenjang kepangkatan. Bintara dan tamtama kini memiliki batas usia pensiun 55 tahun. Sementara itu, perwira hingga pangkat kolonel akan pensiun pada usia 58 tahun.  

Perubahan juga berlaku bagi perwira tinggi. Perwira tinggi dengan pangkat bintang satu akan pensiun di usia 60 tahun, sedangkan perwira tinggi bintang dua akan pensiun pada usia 61 tahun. Adapun perwira tinggi bintang tiga memiliki usia pensiun 62 tahun, dan perwira tinggi bintang empat—termasuk Panglima TNI serta kepala staf tiga matra (KSAD, KSAL, dan KSAU)—memiliki usia pensiun 63 tahun.  

Namun, aturan baru ini memberikan fleksibilitas bagi Panglima TNI dan kepala staf matra. Mereka dapat diperpanjang masa dinasnya hingga dua tahun, sehingga memungkinkan mereka untuk tetap menjabat hingga usia 65 tahun. Perpanjangan ini akan dilakukan berdasarkan keputusan presiden.  

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan memberikan kesempatan bagi prajurit TNI untuk mengabdi lebih lama. "Inilah keadilan di Pasal 53, kita menambah masa dinas keprajuritan. Selama ini, usia pensiun perwira dibatasi 58 tahun, dan bintara serta tamtama 53 tahun. Dengan revisi ini, mereka dapat bertugas lebih lama sesuai jenjang kepangkatan," ujar Utut.  

Pengesahan RUU TNI ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dalam prosesnya, sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam rapat tersebut, sementara 11 orang lainnya mengajukan izin tidak hadir.  

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut