DPR Sahkan RUU TNI, Usia Pensiun Panglima hingga 65 Tahun
Kamis, 20 Maret 2025 | 14:55 WIB

Setelah pembacaan laporan dari Panja RUU TNI, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah revisi UU TNI ini dapat disahkan menjadi undang-undang. Para anggota DPR pun serempak menyatakan persetujuannya. "Setuju," ucap mereka dalam rapat.
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi institusi TNI. Perubahan aturan usia pensiun ini memungkinkan regenerasi kepemimpinan yang lebih matang serta memberi kesempatan bagi prajurit untuk mengabdi lebih lama dalam menjaga pertahanan negara.
Editor : Enih Nurhaeni