Aqil Siraj Tewas Dikeroyok, Empat Pelaku Ditangkap Sejam usai Kejadian

DEMAK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Empat orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) meninggal dunia, berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Demak hanya satu jam setelah insiden terjadi.
Keempat tersangka yakni AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21), diamankan pada Senin (31/3/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.
Penangkapan cepat ini dilakukan berkat gerak sigap aparat kepolisian yang didukung oleh warga setempat. Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, menyatakan bahwa langkah cepat aparat mampu mencegah potensi konflik yang lebih besar.
“Keempat tersangka berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Hal ini tak lepas dari dukungan masyarakat yang langsung melapor dan ikut membantu proses penangkapan,” ujar Kompol Satya saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan, antara lain enam batang bambu, delapan batu, satu balok kayu, satu batang besi holo, serta pecahan botol minuman keras.
Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama enam orang rekannya mendatangi Dukuh Cempan. Mereka ingin mencari penjelasan atas penghadangan terhadap warga Dukuh Panjunan yang sedang membangunkan sahur.
Namun, situasi di lapangan justru memanas. Tanpa alasan yang jelas, korban dan rombongannya langsung diserang oleh sekelompok warga, hingga akhirnya Aqil Siraj tak sempat melarikan diri.
“Korban tidak sempat melarikan diri seperti teman-temannya dan tewas di lokasi akibat luka serius akibat penganiayaan,” jelas Kompol Satya.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menambahkan bahwa pihaknya masih mengejar lima pelaku lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penanganan kasus ini terus kami dalami, dan pengejaran terhadap pelaku lainnya masih berlangsung,” kata AKP Kuseni.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Enih Nurhaeni