Kronologi Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Demak, Peran Warga Jadi Kunci
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kronologi pengungkapan kasus narkotika berupa peredaran obat terlarang di Kabupaten Demak. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba dengan penyelidikan lapangan.
Direktur Reserse Narkoba, Yos Guntur, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada satu pelaku utama yang kemudian berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 di rumah tersangka.
“Pelaku berinisial ABN kami amankan di kediamannya dan diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika,” jelasnya, Kamis (23/4/2026).
Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika mulai dari sabu, psikotropika Alprazolam, hingga obat keras Yarindo dalam jumlah besar. Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran yang cukup kompleks.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku aktif melakukan distribusi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mendapatkan pasokan dari jaringan lain yang kini masih dalam pengejaran. Polisi pun memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegas Yos Guntur.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci dalam menciptakan wilayah yang aman.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni