get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Rental Dijual Murah Rp75 Juta ke Kalimantan, Satu Unit Gagal Laku

Bandar Sabu di Demak Ditangkap, Pemuda asal Mranggen

Kamis, 23 April 2026 | 16:59 WIB
header img
Bandar Sabu di Demak Ditangkap, Pemuda 22 Tahun Asal Mranggen. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Peredaran narkotika di wilayah Demak kembali terbongkar setelah jajaran Polda Jawa Tengah menangkap seorang bandar yang mengedarkan berbagai jenis obat terlarang dalam satu jaringan. Pengungkapan ini menjadi bukti masih maraknya peredaran narkoba lintas jenis di tingkat lokal.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah pada identitas pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menjelaskan bahwa pelaku berinisial ABN (22) berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kebonbatur. “Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya yang disimpan di dalam rumah. Barang bukti tersebut menunjukkan adanya aktivitas peredaran yang cukup aktif di wilayah tersebut.

“Petugas menemukan 10 paket sabu seberat 4,81 gram, 60 butir Alprazolam, serta 941 butir obat Yarindo, termasuk alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip,” jelas Yos Guntur.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan harga jutaan rupiah dan kemudian diedarkan kembali untuk meraup keuntungan.

Selain menjual, pelaku juga mengaku mengonsumsi sebagian narkotika tersebut, yang menunjukkan pola penyalahgunaan sekaligus peredaran dalam satu pelaku. Hal ini menjadi perhatian serius aparat karena berpotensi memperluas jaringan pengguna.

“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut