get app
inews
Aa Text
Read Next : Strategi Polda Jateng Cegah Karhutla saat Puncak Musim Kemarau, Patroli hingga Pantau Hotspot

227 Ribu Botol Miras Disita, Polisi Temukan Praktik Penjualan kepada Anak di Bawah Umur

Kamis, 23 Juli 2026 | 06:41 WIB
header img
227 Ribu Botol Miras Disita, Polisi Temukan Praktik Penjualan kepada Anak di Bawah Umur. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Peredaran minuman keras ilegal di Jawa Tengah ternyata tidak hanya marak dari sisi jumlah, tetapi juga semakin mengkhawatirkan karena menyasar anak di bawah umur. Fakta itu terungkap dalam Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar Polda Jawa Tengah selama 20 hari.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026 tersebut, jajaran Polda Jateng mengungkap 2.112 laporan polisi kasus minuman keras ilegal dengan 2.132 tersangka. Dari ribuan pengungkapan itu, petugas menyita 227.489 botol minuman keras yang terdiri atas miras pabrikan maupun oplosan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto mengungkapkan, petugas menemukan berbagai modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis miras ilegal.

Selain menjual minuman keras tanpa izin, sejumlah pelaku juga memproduksi minuman oplosan menggunakan alkohol maupun bahan berbahaya. Yang lebih memprihatinkan, petugas juga menemukan praktik penjualan minuman keras kepada anak di bawah umur.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah karena peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal, gangguan ketertiban masyarakat, hingga membahayakan kesehatan akibat penggunaan bahan yang tidak memenuhi standar.

Operasi Pekat II Candi 2026 sendiri tidak hanya menyasar peredaran minuman keras ilegal. Dalam operasi yang sama, Polda Jateng juga mengungkap 198 kasus narkotika dengan 245 tersangka. Nilai keseluruhan barang bukti narkotika, obat berbahaya, dan minuman keras ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp15.011.290.000.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan masih tingginya ancaman penyakit masyarakat di Jawa Tengah sehingga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

"Tentunya kita merasa prihatin karena pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah masih cukup tinggi. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan sinergi dari instansi terkait serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Latif Usman.

Usai konferensi pers, Polda Jawa Tengah bersama BNN Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras secara simbolis. Sisa barang bukti kemudian dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang menggunakan alat berat.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut