SOLO – Kasus pencabulan terhadap anak kandung di Solo Jawa Tengah, mengundang keprihatinan banyak kalangan. Terlebih, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu secara berulang-ulang sejak Desember 2021.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, kasus yang menimpa remaja EGF (13) warga Jebres Kota Surakarta itu terungkap setelah ibu korban MEP (31) melapor ke SPKT Polresta Surakarta. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AA (36), yang tak lain adalah ayah kandung korban.
BACA JUGA: Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan
“Beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan adalah selimut warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/3/2022).
“Karena di dalam kamar tersebut itu tidur secara bersamaan yakni tersangka, korban, ibu kandung korban, dan adik korban yang masih kecil,” lanjut dia.
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan pada 14 Maret 2022.
“Kemudian kita juga melakukan penyitaan kaus warna cokelat , celana pendek warna cokelat, pakaian dalam yang ke semuanya merupakan pakaian yang digunakan korban ketika tersangka ini melakukan aksinya,” terangnya.
BACA JUGA: Jurus Maut Cabuli Anak Kandung, Pengamen Pinjami HP untuk Sekolah Daring
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka melakukan perbuatan bejatnya terakhir pada 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka melihat putrinya ini sedang memainkan HP miliknya. Seketika tersangka melakukan ancaman dan bujuk rayu, tidak akan memberikan HP apabila korban tidak menuruti kemauan pelaku.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Oleh temannya, peristiwa tersebut disampaikan kepada kakak kandung ibu korban. Informasi yang membuat meradang itu segera sampai kepada ibu kandung korban.
BACA JUGA: Pengamen Setubuhi Anak Kandung, Sang Ibu Meradang
“Setelah diklarifikasi oleh ibu kandung korban, didapatkan memang benar kejadian tersebut dan selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polresta Surakarta,” lanjut dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto