Mimpi Indonesia Emas 2045, Mahfud MD: Harus Ada Reformasi Politik Kebijakan

Mahfud menggarisbawahi pentingnya konfigurasi politik yang demokratis agar hukum yang lahir bersifat responsif. Sebaliknya, konfigurasi otoriter akan melahirkan hukum konservatif dan berpotensi dijadikan alat legitimasi kekuasaan yang koruptif.
“Jika penguasa ingin membuat kebijakan koruptif yang tak ada hukumnya, maka dibuatlah hukum baru. Jika ada hukum yang menghalangi, diubah aturannya,” tegas Mahfud.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, menyoroti pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional, termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.
“Partisipasi bukan hanya pelengkap, tapi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap prioritas nasional. Kebijakan harus berbasis kebutuhan nyata, terintegrasi, dan responsif terhadap perubahan,” ujar Prof. Lita.
Ia menyebut bahwa melalui pendekatan partisipatif, pemerintah dapat memperkuat supremasi hukum, tata kelola demokratis, dan stabilitas nasional. Partisipasi, lanjutnya, tidak cukup hanya mendengar suara publik, tetapi juga melibatkan rakyat dalam perancangan kebijakan dari awal hingga akhir.
Editor : Enih Nurhaeni