Ketua PP Blora Ditangkap Polda Jateng, Diduga Terlibat Penipuan Solar Fiktif

Barang Bukti Disita, Pelaku Ternyata Residivis
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: Surat perjanjian kerja sama, Laporan transaksi keuangan, dan Dokumen pendukung lain yang relevan. Pemeriksaan juga mengungkap bahwa MJ merupakan residivis dalam kasus Penadahan, sedangkan WH pernah terlibat dalam kasus Penggelapan.
Penyidik menetapkan MJ dan WH sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal untuk keduanya adalah empat tahun penjara.
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Jateng dalam memberantas aksi premanisme, terutama yang mengatasnamakan ormas.
“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Kombes Dwi Subagio.
Dirreskrimum Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran bisnis yang tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji bisnis yang tidak jelas legalitasnya dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan ke aparat kepolisian terdekat,” pungkas Kombes Dwi Subagio.
Editor : Enih Nurhaeni