Mencengangkan! Uang Saku ASN Dinas Luar Negeri Nyaris Rp13 Juta per Hari

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani perjalanan dinas ke luar negeri kini berpeluang membawa pulang uang saku fantastis. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, besaran uang saku harian ASN untuk perjalanan dinas ke luar negeri kini mencapai maksimal 792 dolar AS per hari, atau setara Rp12,9 juta (dengan asumsi kurs Rp16.306).
Angka tertinggi itu berlaku untuk negara tujuan Inggris dan diberikan kepada ASN dengan klasifikasi Golongan A.
Detail Uang Saku Berdasarkan Golongan
Berdasarkan PMK 32/2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berikut rincian uang saku harian untuk ASN berdasarkan golongan dan negara tujuan:
Tujuan Inggris
Golongan A: 792 dolar AS (Rp12,9 juta)
Golongan B: 774 dolar AS (Rp12,6 juta)
Golongan C: 583 dolar AS (Rp9,5 juta)
Golongan D: 582 dolar AS (Rp9,4 juta)
Editor : Enih Nurhaeni