get app
inews
Aa Text
Read Next : Dandim Kebumen Luncurkan Buku Sumitro Djojohadikusumo, Usulkan Pahlawan Nasional

4 Pulau Kembali ke Aceh, Gubernur Mualem: Terima Kasih Bapak Presiden

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
header img
4 Pulau Kembali ke Aceh, Gubernur Mualem: Terima Kasih Bapak Presiden (Binti M)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.IDPresiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini secara administratif menjadi bagian dari Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Keputusan bersejarah ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Gubernur Aceh: Ini Sejarah bagi Rakyat Kami

Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyebutnya sebagai momen penting dalam sejarah Aceh. Menurutnya, keputusan Presiden menjadi bentuk pengakuan terhadap wilayah Aceh yang selama ini diperdebatkan.

“Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil tapi ada masuk sejarah juga antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara,” ujar Mualem.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah menyudahi ketidakjelasan yang sempat menimbulkan kegaduhan administratif dan geopolitis di tengah masyarakat.

“Berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa Pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” tegas Mualem.

Polemik Kepmendagri Jadi Pemicu

Sebelumnya, muncul polemik menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah administratif Sumut.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat Aceh yang merasa wilayah mereka diklaim secara sepihak. Akibatnya, dilakukan rapat lintas kementerian dan lembaga, hingga akhirnya Presiden Prabowo mengambil keputusan final berdasarkan dokumen historis dan administratif.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut