get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Honda CB650R di Jateng Rp316 Juta, Nyaman dan Penuh Fitur Canggih

Hati-Hati! Ini 3 Lokasi Terlarang untuk Menyalip Pengendara Motor

Jum'at, 27 Juni 2025 | 21:20 WIB
header img
Hati-Hati! Ini 3 Lokasi Terlarang untuk Menyalip Pengendara Motor (Ist)

SEMARANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID Menyalip kendaraan di jalan mungkin sudah jadi kebiasaan bagi banyak pengendara motor. Namun, tak semua tempat aman untuk bermanuver. Ada tiga zona paling berbahaya yang wajib dihindari saat ingin menyalip: tikungan, persimpangan, dan jembatan.

Meski sering diabaikan, larangan menyalip di lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Risiko tabrakan beruntun, kehilangan kendali, hingga kecelakaan fatal mengintai siapa pun yang nekat melanggarnya.

Menurut Oke Desiyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jawa Tengah, banyak kecelakaan bermula dari keputusan sembrono yang tampak sepele.

“Mengambil risiko di jalan bukan berarti hebat, tapi justru menunjukkan bahwa belum paham betul arti dari keselamatan berkendara. Lebih baik sedikit lambat tapi selamat sampai tujuan, daripada terburu-buru namun berujung penyesalan,” tegas Oke.

Berikut adalah penjelasan lengkap zona terlarang yang wajib dihindari untuk manuver menyalip:

1. Menyalip di Tikungan

Tikungan adalah zona paling rawan untuk menyalip. Pandangan terbatas (blind spot) membuat pengendara tak bisa melihat kendaraan dari arah berlawanan. Kombinasi antara motor miring saat menikung, kecepatan yang meningkat, dan visibilitas rendah menjadi resep sempurna untuk kecelakaan.

“Seringkali pengendara nekat menyalip saat kendaraan di depannya melambat di tikungan. Padahal, saat bermanuver di tikungan, kemampuan untuk menghindar jauh lebih kecil,” jelas Oke.

Tak hanya itu, lubang di jalan atau objek tak terduga di balik tikungan bisa menjadi kejutan maut.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut