get app
inews
Aa Text
Read Next : Pil Yarindo Marak di Jateng: Murah Rp3.000, Bisa Picu Tawuran dan Rusak Otak Pelajar

Produksi 400 Ton Pupuk Palsu per Hari, Keuntungan Bos CV Sayap ECP Fantastis

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:17 WIB
header img
Produksi 400 Ton Pupuk Palsu per Hari, Keuntungan Bos CV Sayap ECP Fantastis. Foto: Taufik Budi

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan direktur CV Sayap ECP berinisial TS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran pupuk tidak sesuai label. Perusahaan tersebut disebut memproduksi pupuk palsu dalam jumlah besar dengan potensi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah tiap bulan.

“Setelah kemudian kita lakukan pendalaman, ternyata kapasitas produksi dari pabrik dimaksud adalah sebanyak 260 sampai 400 ton setiap hari. Pabrik sudah beroperasi selama 5 tahun sehingga kemudian dari cost produksi yang disampaikan dan hasil penjualan daripada pupuk-pupuk yang tidak sesuai dengan komposisi dari label ini, tersangka memperoleh keuntungan setiap bulan rata-rata dalam ratusan juta,” terang Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya, Rabu (10/7/2025).

CV Sayap ECP Produksi 7 Jenis Pupuk Tak Sesuai Label

CV Sayap ECP memproduksi berbagai pupuk bermerek ENVIRO dan SPARTAN. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat tujuh sampel pupuk yang diuji laboratorium, yakni:

1. ENVIRO

2. NKCL SPARTAN

3. SPARTAN Phospat Super 36

4. ENVIRO NKCL

5. NPK ENVIRO

6. NPK SPARTAN

7. ENVIRO Phos 36

Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standard Instrumen Jawa Tengah, dan hasilnya menunjukkan komposisi unsur hara yang sangat rendah dibandingkan dengan label pada kemasan.

“Contoh lab ENVIRO, komposisi nitrogen sebagaimana label adalah 17%, kemudian fosfor 14% dan kalium 12%, namun dari hasil pemeriksaan ternyata kandungan nitrogen, fosfor maupun kaliumnya hanya nol koma sekian persen minimal,” ujar Arif Budiman.

Menurutnya, kondisi ini juga ditemukan pada seluruh produk lain yang diuji, termasuk ENVIRO Phos 36, di mana komposisi dalam label tidak sesuai dengan hasil laboratorium.

Selain uji laboratorium, penyidik juga melibatkan pemeriksaan ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), sebagai penguat proses penyidikan. Setelah cukup bukti, penyidik kemudian melakukan penghentian produksi sekaligus menyita barang bukti dari tempat produksi maupun gudang.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 118,25 ton, yang terdiri dari 1.115 pupuk sak merk ENVIRO NPK @ 50 kilo, kemudian juga 381 sak pupuk merek ENVIRO NKCL, 571 sak ENVIRO Phosfat, 220 sak SPARTAN NPK, 321 sak SPARTAN NKCL, dan terakhir 160 sak pupuk merek SPARTAN SP 36,” lanjut Arif Budiman.

Seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polda Jawa Tengah.                

Kronologi Terungkapnya Produksi Pupuk Tak Sesuai Komposisi

Kegiatan ini bermula dari informasi masyarakat. “Pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025, Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mendapatkan informasi bahwa di Desa Gilirejo Baru, Kec. Miri, Kab. Sragen beredar pupuk merk ENVIRO yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan,” jelas Dirreskrimsus.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pupuk tersebut diproduksi oleh CV Sayap ECP yang beralamat di Matesih, Kab. Karanganyar. Penelusuran berlanjut ke gudang penyimpanan di Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali, tempat pupuk-pupuk tersebut disimpan sebelum didistribusikan.

“Telah memiliki legalitas berupa NIB, surat izin usaha, NPWP, dan sertifikat produk penggunaan tanda SNI,” imbuhnya.

Namun, dari pemeriksaan lapangan dan laboratorium, ditemukan bahwa komposisi pupuk tidak sesuai dengan label, sehingga masuk dalam pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

TS Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Atas perbuatannya, penyidik menjerat TS dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut dan/atau tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

TS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut