Anak Dirantai di Teras Rumah, Tokoh Agama di Boyolali Jadi Tersangka

BOYOLALI, iNewsJoglosemar.id – Sebuah kasus kekerasan terhadap anak menggegerkan warga Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Dua anak laki-laki ditemukan dalam kondisi kaki dirantai dan tidur di teras rumah seorang tokoh agama berinisial SP (60) pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025.
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat warga menelusuri dugaan pencurian kotak amal di masjid sekitar pukul 01.00 WIB. Saat pelacakan dilakukan, dua anak justru ditemukan membawa kotak amal, yang kemudian mengarah pada rumah SP. Di lokasi tersebut, warga dikejutkan oleh pemandangan memilukan: dua anak tertidur di ruang terbuka dengan kaki dirantai besi dan digembok.
"Anak-anak ini sudah berada di rumah tersangka selama satu hingga dua bulan. Menurut tersangka, tindakan merantai adalah bentuk 'pengajaran' karena mereka dianggap melanggar aturan," ujar Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers.
Pondok Tak Berizin, Luka Fisik, dan Kekerasan Psikis
Temuan warga langsung dilaporkan ke Polres Boyolali dan Puskesmas Andong. Tim medis menemukan memar keunguan di tubuh salah satu anak, diduga akibat pukulan dengan alat seperti cambuk. Luka muncul setelah anak tersebut disebut mengambil makanan tanpa izin.
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih kepada anak-anak. Meski pelaku dikenal sebagai tokoh agama, hukum tetap ditegakkan,” tegas Kapolres Rosyid.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joko Purwadi menambahkan, rumah SP beroperasi sebagai penampungan anak-anak yatim dan dhuafa tanpa izin resmi.
“Kami amankan barang bukti berupa rantai besi, gembok, dan antena logam. Tempat ini bersifat tertutup dan tidak terpantau masyarakat,” jelas AKP Joko.
4 Korban Anak: Asal Batang dan Semarang
Para korban diketahui berjumlah empat anak laki-laki, yakni VMR, MAF, IR (10), dan SAW (13). Mereka berasal dari wilayah Batang dan Semarang dan dititipkan orang tua mereka untuk mendapatkan pendidikan agama.
Saat ini, keempat korban telah dievakuasi dan mendapat pendampingan medis serta perlindungan dari Polres Boyolali.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujar AKP Joko.
Selektif Titipkan Anak
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menitipkan anak kepada lembaga informal. Pemeriksaan latar belakang dan legalitas pengasuh menjadi hal penting.
“Ini pembelajaran bersama agar masyarakat tidak lengah. Laporkan jika melihat kekerasan terhadap anak,” tegas Rosyid Hartanto.
Polres Boyolali meminta masyarakat berani melapor jika mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Pemerintah dan aparat menjamin identitas pelapor dirahasiakan.
Editor : Enih Nurhaeni