Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Muncikari Paksa Anak Layani 70 Pria, Bayaran Hanya Rp50 Ribu per Tamu
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Pelaku Zina Pingsan

Kamis, 31 Maret 2022 | 05:43 WIB
  • author Muhammad Jafar Yusuf
Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Pelaku Zina Pingsan

Robohnya satu dari 10 terhukum itu mengejutkan petugas dan masyarakat yang menyaksikan prosesi pelaksanaan hukuman cambuk mejelang bulan suci Ramadhan tersebut. Terhukum diturunkan dari atas pannggung untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kardono  mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan terhadap sepuluh pelanggar qanun syariat Islam. Jumlah hukuman cambuk yang diterima terhukum bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Ada yang seratus kali, 50, 40, dan 30 cambukan," kata Kardono.

Pelanggar qanun penzinaan atau prostitusi, mendapat eksekusi 100 kali cambukan. Sedangkan penyedia tempat  prostitusi dicambuk 50 kali. Pelaku pelecehan seksual menerima 45 kali cambukan. Sedangkan kasus maisir atau perjudian mendapat 30 kali cambuk.

"Sebelum proses cambuk dimulai, para pelanggar hukum Islam ini mendapat penjelasan tentang penerapan uqubat cambuk dan pemeriksaan kesehatan dari petugas pelaksaan hukum cambuk," ujar Kardono.

 

Artikel ini telah tayang di aceh.inews.id dengan judul " Jelang Ramadhan, 10 Warga Lhokeseumawe Dihukum Cambuk, 1 Pingsan ", Klik untuk baca: https://aceh.inews.id/berita/jelang-ramadhan-10-warga-lhokeseumawe-dihukum-cambuk-1-pingsan/3.

 

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut