Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Muncikari Paksa Anak Layani 70 Pria, Bayaran Hanya Rp50 Ribu per Tamu
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Pelaku Zina Pingsan

Kamis, 31 Maret 2022 | 05:43 WIB
  • author Muhammad Jafar Yusuf
Dihukum Cambuk 100 Kali, Wanita Pelaku Zina Pingsan

 

LHOKSEUMAWE - Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan, 10 warga yang terbukti melanggar qanun (hukum) syariat Islam menjalani uqubat atau hukuman cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Kota Lhokseumawe.

Satu dari 10 orang yang mendapatkan hukuman cambuk itu pingsan lantaran tak kuat menahan rasa perih. Terhukum yang pingsan itu seorang wanita. Dia tiba-tiba terjatuh dan pingsan di atas panggung setelah algojo mengayunkan cambuk rotan ke punggungnya.

Algojo dan petugas langsung mengamankan terhukum yang tersunggkur pingsan setelah dicambuk 100 kali memakai rotan. Pelanggar hukum syariat Islam yang mendapatkan 100 cambukan adalah pelaku zina dan prostitusi. Sedangkan pelanggar lain hanya mendapatkan puluhan kali cambukan.

Editor: M Taufik Budi Nurcahyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut