Jaksa Harus Terlibat Sejak Tersangka Ditetapkan, Ini Kata Guru Besar Undip

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Pujiyono, S.H., M.Hum., mendorong agar peran Kejaksaan diperkuat sejak tahap awal penyidikan dalam sistem peradilan pidana nasional.
Menurutnya, dalam KUHP nasional yang baru, rentang kerja jaksa tidak lagi terbatas pada sidang, melainkan sudah sejak awal proses penyidikan agar perkara tidak bolak-balik dan efisien dalam penanganannya.
“Kewenangan penuntutan itu tidak hanya menerima berkas perkara dan membuktikan di pengadilan, tapi dimulai sejak adanya penyidikan,” tegas Prof Pujiyono di sela Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Integralitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Undip bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kampus Undip Tembalang, Semarang, Senin (22/7/2025).
Ia mencontohkan, Pasal 132 ayat 1 huruf e KUHP Nasional telah memberikan ruang kebijakan yang menguatkan asas dominus litis, yakni kewenangan kejaksaan untuk menentukan lanjut atau tidaknya penuntutan pada tindak pidana ringan.
“Apakah itu akan dituntut atau tidak, diterima atau tidak pembayaran denda, itu berdasarkan kewenangan kejaksaan. Kejaksaan memfilter apakah terhadap pelaku bisa dihapuskan penuntutannya,” urai dia.
Editor : Enih Nurhaeni