Wakajati Jateng Sugeng Riyanta Dimutasi ke Jakarta, Digantikan Lila Agustina dari Bali

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Tongkat estafet kepemimpinan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Tengah resmi berpindah tangan. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Jawa Tengah kini diangkat sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sebagai pengganti Sugeng Riyanta, Jaksa Agung menetapkan Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn., yang sebelumnya menjabat Wakajati Bali di Denpasar, untuk mengemban jabatan sebagai Wakajati Jawa Tengah yang baru. Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dalam tubuh Kejaksaan Republik Indonesia, menyasar 81 pejabat eselon II yang bertujuan meningkatkan kinerja institusi dan menjawab dinamika hukum yang semakin kompleks.
Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. (lahir 4 November 1972) adalah seorang jaksa senior dan intelektual hukum. Sebelum menjabat sebagai Wakajati Jateng, ia dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah sejak 15 November 2023 hingga 12 Februari 2025. Sosok Sugeng dikenal luas sebagai putra asli daerah Kulon Progo, DIY, yang mengawali kariernya di kejaksaan dengan konsistensi dan integritas tinggi.
Gelar doktor ia raih dari Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melalui disertasi berjudul "Model Kelembagaan Kejaksaan Sebagai Lembaga Negara yang Profesional dan Independen Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi". Dalam disertasinya, Sugeng menekankan pentingnya kejaksaan yang kuat, otonom, dan tidak mudah dipengaruhi dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi.
Selama bertugas di Jawa Tengah, Sugeng aktif mendorong kolaborasi antar-lembaga, memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memajukan pendekatan humanis dalam kerja-kerja kejaksaan.
Editor : Enih Nurhaeni