Permenpora 14/2024 Dinilai Bermasalah, KONI Kabupaten Semarang Desak Revisi
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Semarang resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024. Regulasi yang berlaku efektif pada 25 Oktober 2024 itu menimbulkan persoalan dalam pembinaan olahraga prestasi di daerah.
Ketua KONI Kabupaten Semarang, Dody Prasetyo SH, menyebut sejumlah pasal dalam Permenpora tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, PP Nomor 46 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK 05/2016.
Dalam dokumen resmi, KONI Kabupaten Semarang mencatat sedikitnya 10 pasal yang bermasalah, antara lain Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), (5), dan (6), Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), hingga Pasal 44 ayat (1) dan (2).
Atas dasar itu, KONI Kabupaten Semarang menyatakan dua poin sikap tegas.
“Pertama, mencabut dan/atau merevisi sejumlah pasal yang bertentangan dan tidak produktif. Kedua, mengembalikan prinsip otonomi serta netralitas dalam pengelolaan organisasi olahraga sebagaimana dianut dalam Olympic Charter,” tegas Dody Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).
Dody menambahkan, revisi diperlukan agar kebijakan olahraga nasional ke depan mampu membangun ekosistem pembinaan olahraga prestasi yang kondusif. Selain itu, kebijakan juga harus memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta menjauhkan dunia olahraga dari intervensi yang mengganggu independensi.
Ia menjelaskan lebih lanjut soal dampak yang ditimbulkan jika aturan ini diterapkan tanpa revisi.
“Jelas kalau dengan adanya pelaksanaan Permenpora No.14 Tahun 2024, yang efektif Oktober, ini sangat berpengaruh sekali untuk pembinaan prestasi, khususnya akuntatif yang ada di daerah, lebih terkhusus adalah di Kabupaten Semarang. Ini jelas berdampak,” ujarnya.
Editor : Enih Nurhaeni