get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Resmi Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Aturan Baru Diberlakukan

KPU Batal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Aturan Dinilai Maju Mundur

Rabu, 17 September 2025 | 06:15 WIB
header img
KPU Batal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Aturan Dinilai Maju Mundur. Foto: Okezone

 

 

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan aturan terkait kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah. Sebelumnya, dokumen tersebut sempat dinyatakan tidak boleh diakses publik.

Keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus menanggapi dinamika dan kritik masyarakat yang menilai aturan itu berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut