KPU Batal Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Aturan Dinilai Maju Mundur
JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan aturan terkait kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah. Sebelumnya, dokumen tersebut sempat dinyatakan tidak boleh diakses publik.
Keputusan ini diambil setelah KPU menggelar rapat khusus menanggapi dinamika dan kritik masyarakat yang menilai aturan itu berpotensi mengurangi transparansi penyelenggaraan pemilu.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin menegaskan, ke depan KPU akan kembali memedomani aturan yang berlaku dalam memperlakukan data dan dokumen persyaratan capres-cawapres. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak jika ada langkah lanjutan yang diperlukan.
“Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, tetapi juga data-data lain yang para pihak bisa akses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Keputusan maju mundur KPU soal keterbukaan dokumen ijazah capres-cawapres ini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen transparansi pemilu yang seharusnya dijaga agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Editor : Enih Nurhaeni