Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gunakan 3D Scanner Ungkap Kecelakaan Maut KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan
Advertisement . Scroll to see content

Hanya 13 Menit! Daop 4 Semarang Diguncang Dua Insiden Temperan KA di Grobogan dan Pemalang

Selasa, 18 November 2025 | 12:34 WIB
  • author Taufik Budi
Hanya 13 Menit! Daop 4 Semarang Diguncang Dua Insiden Temperan KA di Grobogan dan Pemalang
Selisih 13 Menit, Dua Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Daop 4 Semarang. Foto: ist

Ia juga menjelaskan bahwa keselamatan tidak bisa dijaga KAI saja, melainkan membutuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak melintasi atau berada di area terlarang tersebut. “Rel kereta bukan tempat untuk beraktivitas apa pun,” tegasnya.

KAI Daop 4 mengingatkan bahwa beraktivitas di jalur KA dapat dikenai pidana hingga tiga bulan atau denda sampai Rp15 juta, sesuai Pasal 199 UU 23/2007.

Sebagai langkah pencegahan, KAI terus melakukan sosialisasi keselamatan, patroli titik rawan, serta memasang rambu peringatan di sepanjang jalur. KAI mengajak warga hanya melintas di perlintasan resmi dan mematuhi seluruh rambu keselamatan.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut