get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis Gigit Bibir Pemerkosa, Sadis Koban Dipukul hingga Tewas

Gadis Belia Digilir 8 Pemuda, 1 Pelaku Masih Bocil

Rabu, 06 April 2022 | 11:38 WIB
header img
Seorang gadis belia menjadi korban pencabulan oleh delapan pemuda di Jepara Jawa Tengah.

 

JEPARA – Seorang gadis belia menjadi korban pencabulan oleh delapan pemuda di Jepara Jawa Tengah. Ironisnya, di antara pelaku juga terdapat bocah yang masih di bawah umur.

Korban adalah MA (15) seorang pelajar. Dia menjadi korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh delapan tersangka di antaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), tiga tersangka masih buron (DPO). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban," jelas Rabu Kapolres Jepara AKBP Warsono, Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA:

Ganjar Pranowo: Minyak Goreng Curah Rp14.000 Itu Hoaks Ya Bu?

Awal mula kejadian nahas itu pada Jumat 18 Maret, ketika korban main ke rumah tersangka AA. Kemudian tersangka AA merayu korban untuk diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar. Setelah selesai, kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

"Tak berhenti di situ, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang,” terangnya.

“Saat itu MS, AA, dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS, dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut," ungkap dia.

BACA JUGA:

Terbongkar Perselingkuhan Staf dan Jaksa KPK, Berawal dari Laporan Suami SK

 

Karena waktu sudah tengah malam, korban diajak menginap di rumah tersangka AS. Keesokan harinya, tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, menambahkan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya. Kemudian keluarga melapor ke polisi dan tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka.

“Dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses," jelas Rozi.

BACA JUGA:

Dua Oknum Pegawai KPK Terbukti Selingkuh dan Berzina

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut