TANGERANG – Seorang pemuda tak kuat menahan nafsu berahi hingga paksa pacar bawah umur untuk berhubungan seks di Serang Banten. Pelaku berhasil dua kali menyetubuhi korban yang kemudian melaporkan kepada keluarganya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan terduga pelaku adalah MA (22). Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekira pada Kamis (26/5/2022) pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:
Adik Tusuk Kakak Kandung hingga Mandi Darah gegara Harta Warisan
Yudha menjelaskan tindakan pelaku ini dilakukan di rumah bibinya. Di tempat itulah korban kerap dijemput pelaku di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kibin.
"Dalam rumah bibinya tersebut tersangka mencoba merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," paparnya dalam keterangan, Jumat (27/6/2022).
BACA JUGA:
Pasangan Kekasih Sadis Tagih Utang Malah Jerat Wanita Paruh Baya hingga Tewas
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto