get app
inews
Aa Text
Read Next : Isu Reshuffle Kabinet, Nama-Nama Baru Beredar di Lingkungan Istana

Presiden Jokowi Hari Ini Umumkan Cuti Bersama dan Lebaran Idul Fitri

Rabu, 06 April 2022 | 14:02 WIB
header img
Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto: Dok iNews.id)



1. Vaksin Booster PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster): 

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. 

2. Vaksin 2 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua: 

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,

- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

3. Vaksin 1 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama: 

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

4. Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi: 

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun:

- Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi 

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Presiden Jokowi Hari Ini Umumkan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022 ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/presiden-jokowi-hari-ini-umumkan-cuti-bersama-dan-libur-lebaran-2022/2.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut