get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Jadi Incaran Sindikat Narkoba, Jalur Ekspedisi dan Logistik Diperketat

Pemkot Semarang Pastikan Tak Ada Lagi Guru Honorer Mulai 2026, Semua Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 26 November 2025 | 14:15 WIB
header img
Pemkot Semarang Pastikan Tak Ada Lagi Guru Honorer Mulai 2026, Semua Diangkat Jadi PPPK. Foto: ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa tidak akan ada lagi guru berstatus honorer di seluruh sekolah negeri mulai tahun 2026. Seluruh tenaga pendidik non-ASN tersebut akan dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Komitmen itu disampaikan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Semarang, Selasa (26/11/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemenuhan kesejahteraan dan peningkatan kualitas tenaga pendidik di Kota Lumpia.

"Kita bersyukur, guru honorer mulai tahun 2026 nanti sudah tidak ada lagi. Sudah kami angkat menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," ujar Agustina.

Wali kota menjelaskan, penataan status guru ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menstandarkan kualitas pendidikan di wilayahnya. Ia menekankan bahwa syarat menjadi ASN, termasuk PPPK, adalah kepemilikan sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Hal ini adalah dalam rangka menjamin anak didik oleh guru yang terstandardisasi secara nasional," jelasnya.

Untuk mencapai target tersebut, Pemkot Semarang akan mempercepat proses penataan guru honorer. Sekitar 400 guru akan dilantik sebagai PPPK pada akhir Desember 2025 dan langsung mulai bertugas pada 1 Januari 2026.

"Mereka akan mulai bekerja nanti 1 Januari 2026. Dengan 400 guru yang akan masuk pada 1 Januari itu, maka kebutuhan guru di Kota Semarang sudah terpenuhi semuanya," paparnya.

Dengan pengangkatan massal ini, istilah-istilah seperti guru honorer, guru bantu, maupun guru outsourcing resmi tidak lagi digunakan. Penataan juga dilakukan pada jabatan kepala sekolah, yang telah melalui tahapan pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelumnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut