Mantan Pj Bupati hingga Eks Dirut PT RSA Dituntut Berat dalam Kasus BUMD Cilacap
Ia menjelaskan, aktivitas penjualan lahan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut pernah dilakukan sebelumnya di lokasi yang sama dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Penjualan itu dilakukan di tempat yang sama, di Caruy, dan PT Rumpun bersama Yardip sudah pernah melakukan penjualan pada tahun 2010 seluas 290 hektare. Datanya ada, sertifikat juga sudah terbit. Kenapa saat itu boleh, sekarang saya dipermasalahkan,” ujarnya.
Andhi menambahkan, dalam transaksi tersebut tidak melibatkan PT RSA. “Yang menjual waktu itu Yardip dengan PT Rumpun,” tegasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Andhi menyatakan akan menempuh upaya pembelaan secara maksimal. “Kami akan menyusun pembelaan dan melakukan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Majelis hakim menutup persidangan sekitar pukul 16.00 WIB dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.
Editor : Enih Nurhaeni