Disorot DPR, Kasus Kejar Penjambret di Sleman Berujung Restorative Justice
SLEMAN, iNewsJoglosemar.id – Komisi III DPR RI turun tangan menyoroti penanganan kasus penjambretan di Sleman yang berujung tewasnya dua pelaku dan penetapan suami korban sebagai tersangka. Sorotan tersebut muncul di tengah proses hukum yang berjalan dan diikuti langkah Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut peristiwa tersebut sebagai kejadian yang memprihatinkan dalam konteks penegakan hukum. Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang perempuan dijambret oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Suami korban, Hogi Minaya, yang saat itu mengendarai mobil, kemudian secara spontan mengejar kedua pelaku. Dalam proses pengejaran, motor pelaku akhirnya menabrak tembok hingga keduanya meninggal dunia.
“Jadi bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Mereka dikejar, sempat dipepet beberapa kali, tetapi akhirnya mereka sendiri yang menabrak tembok dan meninggal dunia,” ujar Habiburokhman.
Editor : Enih Nurhaeni