get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebelum Perbup Disahkan, Harda Tidak Tau Sudah Ada Data Penerima Dana Hibah Pariwisata

Disorot DPR, Kasus Kejar Penjambret di Sleman Berujung Restorative Justice

Senin, 26 Januari 2026 | 13:55 WIB
header img
Disorot DPR, Kasus Kejar Penjambret di Sleman Berujung Restorative Justice. Foto: ilustrasi/Ist

Namun demikian, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Habiburokhman mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut. Menurutnya, unsur kelalaian justru berada pada pihak pelaku penjambretan yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi hingga menabrak tembok.

“Kami Komisi III sangat prihatin. Yang lalai hingga menabrak tembok itu bukan Pak Hogi, tetapi dua penjambret tersebut. Kok justru Pak Hogi yang dijadikan tersangka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keputusan kejaksaan yang menerima berkas perkara tersebut hingga rencana pelimpahan ke pengadilan. Komisi III DPR RI, kata dia, akan memantau secara langsung jalannya proses hukum untuk memastikan rasa keadilan terpenuhi.

Habiburokhman mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Ia menilai, jika kasus semacam ini terus terjadi, masyarakat bisa takut menolong atau mengejar pelaku kejahatan.

“Jangan sampai masyarakat nanti takut mengejar penjambret karena khawatir kalau pelaku celaka, justru masyarakat yang disalahkan,” ujarnya.

Komisi III DPR RI dijadwalkan akan memanggil Kapolresta Sleman, Kejaksaan, serta Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya pada 28 Januari untuk mencari solusi terbaik dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan bahwa terdapat dua perkara hukum dalam satu rangkaian peristiwa tersebut. Perkara pertama adalah penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan perkara kedua adalah kecelakaan lalu lintas.

“Perkara penjambretan ditangani Satreskrim Polresta Sleman. Karena kedua pelaku meninggal dunia, maka perkara tersebut dihentikan dan dilakukan SP3,” jelas Edy.

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut