Rasain Lo! Pria Penendang Kucing Viral Terancam 1,5 Tahun Penjara
BLORA, iNewsJoglosemar.id - Aksi pria menendang kucing hingga videonya viral di media sosial kini berujung ancaman serius. Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 1,5 tahun penjara sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait kekerasan terhadap hewan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora bergerak cepat menindaklanjuti video tersebut. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk pemilik kucing dan terduga pelaku.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan sebagai respons atas informasi yang berkembang di masyarakat. Pemeriksaan intensif dilakukan di Mapolres Blora sejak Senin pagi.
“Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing. Selain itu, sosok yang diduga melakukan penendangan juga hari ini kami minta keterangan atau klarifikasi di kantor. Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” ujar AKP Zaenul Arifin.
Dari hasil klarifikasi sementara, kucing yang menjadi korban dalam video tersebut dipastikan telah mati. Namun, kematian tidak terjadi secara langsung setelah insiden penendangan.
“Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Namun proses sampai matinya itu sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati,” jelasnya.
Polres Blora menegaskan penyelidikan akan dipercepat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terduga pelaku yang berinisial PJ terancam dijerat Pasal 337 KUHP baru tentang penganiayaan terhadap hewan.
“Pasal yang disangkakan sesuai dengan UU KUHP Baru adalah Pasal 337. Pada ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal satu tahun,” ungkap AKP Zaenul.
Namun, ancaman hukuman meningkat apabila perbuatan tersebut berdampak serius pada kondisi hewan.
“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, sesuai ayat 2, ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1,5 tahun penjara atau denda kategori III sebesar Rp50 juta,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni